Wednesday 30th of April 2025

Wali Kota Pontianak Tidak Mempermasalahkan Suara Musik Kencang Depan Gereja Gembala

Wali Kota Pontianak Tidak Mempermasalahkan Suara Musik Kencang Depan Gereja Gembala

--

Mapelku.com - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menanggapi keluhan masyarakat terkait musik yang dianggap mengganggu ketenangan.

Keluhan tersebut terutama datang dari warga di sekitar Gereja Gembala Baik Pontianak.

Namun, menurutnya, masalah serupa tidak hanya terjadi di tempat ibadah, tetapi juga di berbagai lokasi lain seperti tempat usaha, kafe, dan warung kopi.

“Bukan hanya di gereja saja. Banyak tempat lain, tempat usaha, kafe, warung kopi, dan warung-warung kecil yang sering menyetel musik dengan suara keras,” ujar Edi Kamtono, Senin (21 April 2025).

Walikota menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat kelurahan setempat.

Baca juga: Alternatif Hp Murah Selain Xiaomi dan Oppo, Cek Spesifikasi dan Harga Nubia Neo 2 5G

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik Polytron Fox R 2025, Perhatikan Hal ini Agar Tidak Menyesal

“Kami sudah menyikapi masalah ini dan memberikan peringatan. Tim Satpol PP sudah turun ke lapangan bersama lurah untuk mengingatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi Kamtono mengimbau agar semua pihak, termasuk pengurus gereja dan pelaku usaha, turut menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

“Dan kami selalu mengingatkan, saya kira gereja juga harus tanggap terhadap lingkungannya,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melakukan kegiatan yang tidak mengganggu orang lain.

“Jadi kami juga mengingatkan warga untuk melakukan kegiatan tapi tidak sampai mengganggu sekitarnya,” katanya.

Baca juga: Anggaran Kementerian PU 2025 Disunat Hingga Rp 81 T, Begini Dampaknya Bagi Masyarakat

Saat ini, Pemerintah Kota Pontianak terus memantau situasi di lapangan untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga, terutama menjelang bulan-bulan yang sibuk dengan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST