Friday 1st of August 2025

Arti Kode Honorer R2 dan R3 PPPK 2025, Ini Dia Tips dan Trik Untuk Kelulusan Peserta

Arti Kode Honorer R2 dan R3 PPPK 2025, Ini Dia Tips dan Trik Untuk Kelulusan Peserta

--

Mapelku.com - Pada rangkuman artikel di bawah ini, kami akan membagikan artikel singkat kepada anda terkait berita yang lagi viral saat ini dan termasuk berita yang penting. Dikesempatan kali ini, kami akan membahas tentang Honorer R2, dan R3. Supaya kalian tidak penasaran dan tidak ketinggalan dengan berita tersebut, yuk simak informasi singkatnya di bawah ini.

Tentang pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjaatau biasa disebut PPPK Teknis Depok 2024, kode seleksi telah diberikan panitiakepadapeserta berdasarankan kategori yang telah ditentukan. Kode tersebut adalah R2, R3, R4, dan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II. Tenaga Honorer Kategori II yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai keputusan dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, no. 347 tahun 2024 yang berisi penjelasan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: List Tier Game Dragon Raja ReRise yang Harus Kamu Ketahui, Pastikan Jagoan Kamu Ada Didalamnya!

Baca juga: Kabar Duka! Rere Evyta Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Pesinden Cantik Asal Tulungagung Itu Jadi Sorotan

Sementara R3 diberikan kepada peserta yang termasuk Non-ASN dan sudah terdata dalam database tenaga Non-ASN dari pemerintah. Hasil seleksi tersebut ditentukan berdasarkan urutan prioritas juga yang mempunyai peringkat terbaik pada seleksi kompetensi tersebut. 

Para tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah mengikuti tahap seleksi PPPK, tetapi tidak mendapatkan informasi tentang tetap diakomodir untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Maka honorer R2 dan R3 tersebut akan diangkat dan ditempatkan pada instansi di tempat kerja sebelumnya.

Pengertian Honor R2 dan R3 Secara Singkat

Pengertian R2 dan R3 dalam konteks seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebutdengan PPPK, menunjukkan pada kategori tenaga honorer yang berbeda-beda. R2 padalah tenaga honorer yang termasuk kategori II dan sudah memenuhi syarat administrasi dan terdata di BKN. Sedangkan pengertian dari R3 adalah non-ASN yang terdata dalam database BKN. Perlu diingat bahwa keduanya memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu. Semuanya tergantung pada hasil seleksi dan ketersdiaan formasi.

Update Terbaru

RELATED POST