Friday 1st of August 2025

Profil Wanita Siti Mualimah, Tega Minta Denda Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Panen Hujatan dari Netizen

Profil Wanita Siti Mualimah, Tega Minta Denda Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Panen Hujatan dari Netizen

--

Netizen lalu lanjut menelusuri akun mdia sosial dan menemukan bahwa disejumlah akun memperlihatkan foto Siti Mualimah saat Pemilu Legislatif pada tahun 2024. Saat itu, Siti Mualimah mendapat nomor urut ke-2 sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Beberapa netizen pun memberikan beberapa komentar di akun tersebut.

Baca juga: Han So Hee Siap Sapa Penggemar di Fan Meeting 2025 Jakarta, Cek Harga Tiket dan Keuntungan Untuk Penggemar

Baca juga: Update Kode Reedem Free Fire Terbaru 2025, Waktu Terbatas! Klaim Segera Untuk Dapatkan Hadiahnya

"Masih ingatkah guru madin di demak yang dituntut 25 juta oleh wali muridnya," Ungkap salah satu komenan netizen. "Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara," lanjutnya.

Dalam program Pileg pada tahun 2024, Siti Mualimah memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihanya (Dapil) 3 Demak dan dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak pada periode 2024 hingga 2029. Unggahan ini lantas mengakibatkan beragam komenan dari netizen, termasuk kata-kata ajakan agar "bersilaturahmi" di akun media sosial resmi milik Siti Mualimah.

Itulah beberapa informasi singkat yang kami sampaikan, terimakasih telah membaca dan semoga bermanfaat ya.

Update Terbaru

RELATED POST